Metode Penilitian Hukum
Apa yang di teliti dalam Penelitian Hukum ?
Norma - norma hukum positif yang berlaku di suatu negara.
Ontologi Ilmu Hukum (Objek kajian Ilmu Hukum) adalah norma-norma hukum positif yang berlaku dalam satu negara beserta dengan asas-asas hukum dan doktrin-doktrin hukum. Persoalan adalah tida bisa membedakan norma, asas atau doktrin tersebut.
- Norma-norma Hukum
- Setiap norma hukum mengacu kepada satu perbuatan atau peristiwa tertent.
- Dalam rangka itu, setiap norma hukum harus mengandung isi perintah, atau larangan atau izin atau perbolehan dan lain-lain.
- Asas Hukum
- Tidak mengandung perintah, larangan, izin, atau perbolehan seperti dalam norma hukum
- Sesuai dengan prinsip yang di atas, suatu asas hukum selalu bersifat umum karen asas hukum tidak dimaksudkan untuk mengatur, suatu perbuatan tertentu, peristiwa tertentu atau hal tertentu.
- Doktrin Hukum